Total Pageviews

About Me

My photo
depok, Indonesia
I always remember I am special.

Monday, October 8, 2012

Plagiarisme

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, Plagiarisme adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan.


Kata Plagiarisme berasal dari Kata Latin Plagiarius yang berarti merampok, membajak. Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.

A. Plagiarisme Sebagai Bentuk Kecurangan Akademik
Kecurangan akademik (academic fraud) dapat mengambil berbagai bentuk. Bentuk yang paling umum adalah mencoba mencontek atau menggunakan kertas contekkan dalam ujian. Tetapi, meskipun plagiarisme juga dianggap sebagai bentuk kecurangan akademik, kedua konsep tersebut sering dipisahkan. Pengertian kecurangan meliputi tindakan sebagai berikut:

1. Menggunakan bantuan dalam ujian (kalkulator, handphone, buku, outline, catatan dsb) yang penggunaannya tidak mendapatkan ijin secara terbuka;
2. Mencoba membaca apa yang ditulis kandidat lain selama ujian, atau bertukar informasi di dalam atau di luar tempat ujian;
3. Menggunakan identitas orang lain selama ujian;
4. Memiliki soal ujian yang akan dikerjakan sebelum jadwal ujian dilaksanakan;
5. Memalsukan atau membuat-buat jawaban wawancara atau survei atau data riset.

Sedangkan plagiarisme meliputi tindakan sebagai berikut:
1. Menggunakan atau mengambil teks, data atau gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan terhadap sumber secara benar dan lengkap;
2. Menyajikan struktur, atau tubuh utama gagasan yang diambil dari sumber pihak ketiga sebagai gagasan atau karya sendiri bahkan meskipun referensi pada penulis lain dicantumkan;
3. Mengambil materi audio atau visual orang lain, atau materi test, sofware dan kode program tanpa menyebut sumber dan menampilkannya seolah-olah sebagai karyanya sendiri;
4. Tidak menunjukkan secara jelas dalam teks, misalnya dengan tanda kutipan atau penggunaan lay-out tertentu, bahwa kutipan literal atau yang mendekati literal dimasukkan dalam sebuah karya, bahkan meskipun rujukan yang benar terhadap sumber sudah dimasukkan;
5. Memparafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) isi dari teks orang lain tanpa rujukan yang memadai terhadap sumber;
6. Menggunakan teks yang pernah dikumpulkan sebelumnya, atau menggunakan teks yang mirip dengan teks yang pernah dikumpulkan sebelumnya untuk tugas sebuah mata kuliah;
7. Mengambil karya sesama mahasiswa dan menjadikannya sebagai karya sendiri
8. Mengumpulkan paper yang dibuat dengan cara membeli atau membayar orang lain untuk membuatnya.

B. Jenis – Jenis Plagiarisme.
Sastroasmoro, (2005) dalam tulisannya menyatakan bahwa Jenis-jenis plagiarisme yang dapat ditemukan adalah :
a) Jenis plagiarisme berdasarkan aspek yang dicuri
1. Plagiarisme ide.
2. Plagiarisme isi (data penelitian).
3. Plagiarisme kata, kalimat, paragraph.
4. Plagiarisme total
b) Klasifikasi berdasarkan sengaja atau tidaknya plagiarisme
1. Plagiarisme yang disengaja
2. Plagiarisme yang tidak disengaja
c) Klafisikasi berdasarkan proporsi atau persentasi kata, kalimat, paragraf yang dibajak
1. Plagiarisme ringan : <30%
2. Plagiarisme sedang : 30-70%
3. Plagiarisme berat atau total : >70%
(angka-angka tersebut tentu dibuat secara arbitrer berdasarkan “kepantasan”, tanpa dasar kuantitatif yang definitif).
d) Berdasarkan pada pola plagiarisme:
1. Plagiarisme kata demi kata (word for word plagiarizing)
2. Plagiarisme mosaik
Selain itu masih dikenal pula istilah autoplagiarism atau self-plagiarism (vide infra)
1. Plagiarisme Ide.
Seringkali plagiarisme dihubungkan dengan karya tulis. Namun sebenarnya plagiarisme dapat berlaku pula untuk karya ilmiah dan seni seperti karya sastra, lagu, musik, tari, lukis, patun, film, drama, dan sebagainya. Dalam hal tersebut yang paling seringkali menonjol adalah plagiarisme ide. Dalam karya tulis ilmiah, plagiarisme ide sering dihubungkan dengan laporan hasil penelitian replikatif.
Penelitian Replikatif adalah penelitian yang secara garis besar mengulang penelitian orang lain, dengan maksud untuk menambah data, menguji hasil hipotesis, apakah hasil yang sudah ditemukan dalam suatu populasi berlaku pula untuk populasi lain, misalnya obat anti kejang X di populasi dewasa perlu dikonfirmasi lagi di populasi anak. Pernyataan bahwa penelitian yang dilaporkan merupakan replikasi dari penelitian sebelumnya harus dibuat secara ekplisit dengan rujukan yang akurat dalam bab pendahuluan. Bila ini tidak dilakukan maka peneliti dianggap melakukan plagiarisme ide, karena seolah-olah ide tersebut berasal darinya sendiri
2. Plagiarisme Isi (Data Penelitian)
Dalam pelaporan hasil penelitian, plagiarisme isi penelitian sekaligus juga merupakan fabrikasi dan atau falsifikasi data, karena peneliti tidak mempunyai data, atau datanya tidak seperti yang dikehendaki. Tindakan yang lebih banyak dilakukan adalah falsifikasi data; peneliti memiliki data sendiri, namun data tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan, lalu peneliti mengubahnya, dengan maksud agar hasil penelitian sesuai dengan yang direncanakan
3. Plagiarisme kata, Kalimat, Paragraf.
Seperti istilahnya, plagiarisme kata demi kata, merupakan plagiarisme yang paling mudah ditentukan. Jenis ini dapat merupakan sebagian kecil (kalimat), dapat satu paragraf, atau bahkan seluruh makalah (meskipun ditulis dalam bahasa lain).
4. Plagiarisme Mosaik
Plagiarisme yang dilakukan dengan menyambung, menggabungkan atau menyisipkan kata, frase, atau kalimat yang diambil dari orang lain dengan penulis lainnya tanpa memberi rujukan sehingga memberi kesan hal tersebut adalah kalimat asli penulis
5. Plagiarisme yang disengaja atau tidak disengaja.
Kedua jenis plagiarisme ini harus mendapatkan sanksi yang sama karena plagiarisme ini merupakan sesuatu yang universal, jadi ada atau tidaknya peraturan di suatu lembaga pendidikan tentang plagiarisme tidak membuat orang boleh melakukan plagiarisme

C. Cara Menghindarkan Plagiarisme
1. Bila menggunakan ide orang lain sebutkan sumbernya.
2. Bila menggunakan kata atau kalimat orang lain sebutkan sumbernya, dengan catatan:
a) Gunakan tanda kutip bila kata atau kalimat aslinya disalin secara utuh.
b) Tanda kutip tidak diperlukan bila kata atau kalimat telah diubah menjadi kalimat penulis sendiri tanpa mengubah artinya (telah dilakukan parafrase).
c) Mengubah satu atau beberapa kata dalam satu paragraf bukan merupakan parafrase karenanya tanda kutip perlu disertakan.
d) Parafrase tanpa menyebut sumbernya adalah plagiarisme.
3. Bila kita mengajukan makalah yang sudah pernah diajukan sebelumnya harus pula dinyatakan bahwa makalah sudah diajukan atau dipublikasi sebelumnya; bila tidak, maka dapat dianggap sebagai auto-plagiarismatau self-plagiarism.Jenis plagiarisme ini sebenarnya dapat dianggap “berkualifikasi ringan”, namun bila dimaksudkan atau kemudian dimanfaatkan untuk menambah kredit akademik dapat dianggap pelangaran etika akademik yang berat.
4. Baca ulang apa yang hendak dikutip secara cermat, singkirkan naskah asli, agar tidak terpengaruh untuk menggunakan kata-kata yang sama
5. Gunakan kata-kata dan ide sendiri dengan cara banyak berlatih merangkai kalimat, dengan demikian tulisan dan ide dapat lebih berkembang
6. Periksa dan baca kembali paraphrase yang telah dibuat, serta bandingkan dengan naskah asli agar yakin bahwa penggunaan kata-kata atau istilah dan informasiyang hendak disampaikan sudah tepat. (Indiana University 2004)
Plagiarisme atau melakukan tindakan plagiat merupakan suatu pelanggaran yang serius dan dapat berakibat fatal. Tindakan tersebut merupakan pencurian terhadap karya intelektual orang lain. Di lingkungan Perguruan Tinggi, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat. Sejumlah sanksi harus dan telah dipersiapkan oleh pihak Perguruan Tinggi terhadap pelaku plagiarism.

D. Sanksi Terhadap Plagiarisme



DASAR HUKUM PLAGIARISME

Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;

Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.


yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;


Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Berdasarkan hal yang diutarakan diatas, agar seorang pencipta memiliki hak cipta sebagai hak eksklusif atas ciptaannya maka terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran ciptaan sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 35 s/d 44 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, yang dapat disebut sebagai pencipta, pemilik atau pemegang hak cipta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta adalah :

a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal ; atau
b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
Oleh karenanya, merujuk kepada definisi serta dasar hukum plagiarisme atau plagiat yang ada sebagaimana dijabarkan diatas, maka secara sederhana terdapat beberapa unsur dasar untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hak cipta atau tidak, antara lain :

1) Terdapat ciptaan yang dilindungi hak cipta, dimana masa perlindungannya masih berlaku ;
2) Terdapat bagian substansial dari ciptaan tersebut yang diumumkan dan/atau diperbanyak ; dan
3) Adanya pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut yang dilakukan tanpa seijin dari si pencipta atau pemegang hak cipta, dan tidak termasuk ke dalam penggunaan yang dibenarkan (fair use) menurut ketentuan UU Hak Cipta, atau dengan tidak mencantumkan keterangan yang cukup terkait sumbernya.

Manakala unsur-unsur tersebut terpenuhi maka dapatlah diindikasikan adanya pelanggaran hak cipta, namun tanpa adanya unsur-unsur tersebut seperti apapun bentuk pelanggaran yang ada tidaklah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan tidaklah benar apabila dipaksakan menjadi suatu permasalahan hukum.

Pelanggaran akademik yang paling sering dilakukan adalah menyontek (cheating), dari cara yang konvensional sampai yang canggih dapat dimasukkan sebagai plagiarisme.\
Di banyak universitas disebut dengan jelas bahwa hukuman yang paling ringan bagi mereka yang melakukan plagiarisme adalah nilai E untuk mata kuliah yang bersangkutan. Hukuman yang makin berat adalah dicabutnya gelar yang sudah diterima (untuk mahasiswa yang telah lulus, dan diketahui melakukan plagiarisme pada laporan akhirnya), atau dikeluarkan dari institusi



Referensi :


Kesimpulan :
Lewat kecanggihan teknologi kita sedang diuji. Rupanya masyarakat kita masih terbilang belum siap menghadapi perubahan zaman. Belum dapat mendayagunakan tenologi secara maksimal untuk bekal sebuah pemikiran. Alangkah baiknya kita mulai berpikir dan menanyakan epada diri sendiri. Layakkah aku dikatakan sebagai bagian dari civitas akademika yang identik dengan bakat intelektual sebagai agen perubahan sosial yang siap menghadapi tuntutan zaman.  


Nama : Githa Purnamasari
Kelas :2pa01
NPM :13511089

No comments:

Post a Comment